Pengertian Pengantar Hukum Indonesia

Unknown 00.36 Edit Artikel
Materi KuliahPengertian Pengantar Hukum Indonesia .  Pengantar Hukum kepada Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan memberikan pelajar untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. artinya memberi akibat hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah sanksi. Sanksi itu ada dua bentuk adalah sanksi  positif  seperti penghargaan dan sanksi  negatif  pemulihan keadaan, pemenuhan keadaan, dan hukuman. Hukuman dapat pula dirinci berupa Hukuman dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan hukuman dalam perkara pidana.

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia


  • Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah  inleiding tot de recht sweetenschap  yang diberikan di  Recht School  (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.

Persamaan antara PIH dan PHI yaitu:
  1. Baik PIH maupun PHI, sama-sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
  2. Istilah PIH dan PHI pertama kali digunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersama-sama menghapusnya jurusan di arsitektur hukum PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif =  ius constitutum ).


Perbedaan antara PIH dan PHI:
        
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif ( ius constitutum ). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Hubungan antara PIH dengan PHI:
  1. PIH mendukung atau mendukung setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
  2. PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH terlebih dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas dalam PIH.

Fungsi dasar PTHI/PHI:
  1. Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami dan memahami tentang hukum di tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).


Maka dapat dikatakan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia adalah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
Previous
Next Post »
Show comments
Hide comments